Pengertian Hak Cipta adalah secara harfiah berasal dari dua
kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak”
berarti suatukewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya
bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju
pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan,
pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta
berkaitan erat dengan intelektual manusia.
Istilah hak cipta diusulkan pertama kalinya oleh Sultan Mohammad
Syah, SH pada Kongres Kebudayaan di Bandung pada tahun 1951 (yang kemudian di
terima di kongres itu) sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap
kurang luas cakupan pengertiannya, karena istilah hak pengarang itu memberikan
kesan “penyempitan” arti, seolah-olah yang di cakup oleh pengarang itu hanyalah
hak dari pengarang saja, atau yang ada sangkut pautnya dengan karang-mengarang
saja, padahal tidak demikian. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan
terjemahan dari istilah bahasa Belanda Auteurs Rechts. ( Rachmadi
Usman, op.cit., hlm. 85.)
Secara yuridis, istilah Hak Cipta telah dipergunakan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagai pengganti istilah hak pengarang yang
dipergunakan dalam Auteurswet 1912.
Definisi
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau
hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu
karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu
ciptaan. Mengingat hak eksklusif itu mengandung nilai ekonomis yang tidak semua
orang bisa membayarnya, maka untuk adilnya hak eksklusif dalam hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. (Harris Munandar dan Sally
Sitanggang, op.cit., hlm.14.)
WIPO (World Intellectual Property Organization) mengatakan
copyright is legal from describing right given to creator for their literary
and artistic works. Yang artinya hak cipta adalah terminologi hukum yang
menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka
dalam bidang seni dan sastra.
Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti
tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum,
akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi
kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada
karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta, berbunyi :
Hak cipta adalah hak eksklusifpencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Pada dasarnya, hak cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi
atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta di bidang
seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ketika anda membeli sebuah buku, anda hanya
membeli hak untuk meminjamkan dan menyimpan buku tersebut sesuai keinginan
anda. Buku tersebut adalah milik anda pribadi dalam bentuknya yang nyata atau
dalam wujud benda berupa buku. Namun, ketika anda membeli buku ini, anda tidak
membeli Hak Cipta karya tulis yang ada dalam buku yang dimiliki oleh si
pengarang ciptaan karya tulis yang diterbitkan sebagai buku.
Dengan kerangka berpikir tentang sifat dasar hak cipta yang
demikian, anda tidak memperoleh hak untuk mengkopi ataupun memperbanyak buku
tanpa seizin dari pengarang. Apalagi menjual secara komersial hasil perbanyakan
buku yang dibeli tanpa seizin dari pengarang. Hak memperbanyak karya tulis
adalah hak eksklusif pengarang atau seseorang kepada siapa pengarang
mengalihkan hak perbanyak dengan cara memberikan lisensi.
Maka hak cipta dapat disimpulkan mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut: (Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset
Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010, hlm 14-15.)
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif
Dari definisi hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif; diartikan sebagai hak eksklusif
karena hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak,
dan orang lain tidak dapat memanfaatkannya atau dilarang menggunakannya kecuali
atas izin pencipta selaku pemilik hak, atau orang yang menerima hak dari
pencipta tersebut (pemegang hak).Pemegang hak cipta yang bukan pencipta
ini hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif tersebut yaitu hanya berupa hak
ekonominya saja.
2. Hak Cipta berkaitan dengan kepentingan umum
Seperti yang telah dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak
eksklusif yang istimewa, tetapi ada pembatasan-pembatasan tertentu yang bahwa
Hak Cipta juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat atau umum yang juga
turut memanfaatkan ciptaan seseorang. Secara umum, hak cipta atas suatu ciptaan
tertentu yang dinilai penting demi kepentingan umum dibatasi penggunaannya
sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kepentingan individu dan
kepentingan masyarakat(kepentingan umum). Kepentingan-kepentingan umum tersebut
antara lain: kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian
dan pengembangan.
Apabila negara memandang perlu, maka negara dapat mewajibkan
pemegang hak cipta untuk menerjemahkan atau memperbanyaknya atau pemegang hak
cipta dapat memberi izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
3. Hak Cipta dapat beralih maupun dialihkan
Seperti halnya bentuk-bentuk benda bergerak lainnya, hak
cipta juga dapat beralih maupun dialihkan, baik sebagian maupun dalam
keseluruhannya. Pengalihan dalam hak cipta ini dikenal dengan dua macam cara,
yaitu:
transfer’: merupakan pengalihan hak cipta yang berupa
pelepasan hak kepada pihak/ orang lain, misalnya karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang- undangan.
‘assignment’ : merupakan pengalihan hak cipta dari suatu
pihak kepada pihak lain berupa pemberian izin/ persetujuan untuk pemanfaatan
hak cipta dalam jangka waktu tertentu, misalnya perjanjian lisensi.
4. Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci
(divisibility)
Berdasarkan praktik-praktik pelaksanaan hak cipta dan juga
norma ‘Principle of Specification’ dalam hak cipta, maka hak cipta dibatasi
oleh:
Waktu: misalnya lama produksi suatu barang sekian
tahun,
Jumlah: misalnya jumlah produksi barang sekian unit dalam
satu tahun,
Geografis: contohnya sampul kaset bertuliskan “For Sale in
Indonesia Only” atau slogan “Bandung Euy”. (Ibid., hlm.15.)
Pasal 9 ayat 2 TRIPs menyatakan:
Perlindungan hak cipta hanya diberikan pada perwujudan suatu ciptaan dan bukan
pada ide, prosedur, metode pelaksanaan atau konsep-konsep matematis semacamnya. (Tim
Lindsley,dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung,
2006, hlm. 105.)
Menurut L.J. Taylor dalam bukunya Copyright for Librarians menyatakan bahwa
yang dilindungi hak cipta adalah ekspresinya dari sebuah ide, jadi bukan melindungi
idenya itu sendiri. Artinya, yang dilindungi hak cipta adalah sudah dalam
bentuk nyata sebagai sebuah ciptaan, bukan masih merupakan
gagasan. (Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 121.)
Dengan demikian, terdapat dua persyaratan pokok untuk mendapatkan perlindungan
hak cipta, yaitu unsur keaslian dan kreatifitas dari suatu karya cipta. Bahwa
suatu karya cipta adalah hasil dari kreatifitas penciptanya itu sendiri dan
bukan tiruan serta tidak harus baru atau unik. Namun, harus menunjukkan
keaslian sebagai suatu ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan
kreatifitasnya yang bersifat pribadi.
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan
beberapa kriteria mengenai hasil ciptaan yang diberikan perlindungan oleh Hak
Cipta sebagai berikut :
a. Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar,
ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase;
Karya seni terapan;
Karya arsitektur;
Peta;
Karya seni batik atau seni motif lain;
Karya fotografi;
Potret;
Karya sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,
adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional;
Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat
dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi
tersebut merupakan karya yang asli;
Permainan video; dan
Program Komputer.
b. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat l dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
c. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, termasuk
perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi
sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan
tersebut.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga menjelaskan pengertian dari
jenis ciptaan yang dilindungi sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 40
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sebagai berikut:
perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal
dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan
dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan,
komposisi warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan
menampilkan wujud yang khas;
alat peraga adalah ciptaan yang berbentuk 2 (dua) ataupun 3
(tiga) dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi
atau ilmu pengetahuan lain;
lagu atau musik dengan atau tanpa teks diartikan sebagai
satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh;
gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo
dan unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah. kolase adalah komposisi
artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, atau
kayu) yang ditempelkan pada permukaan sketsa atau media karya;
karya seni terapan adalah karya seni rupa yang dibuat dengan
menerapkan seni pada suatu produk hingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan
praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornament pada suatu
produk;
karya arsitektur antara lain, wujud fisik bangunan, penataan
letak bangunan, gambar rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model
atau maket bangunan;
peta adalah suatu gambaran dari unsur alam dan/atau buatan
manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan
pada suatu bidang datar dengan skala tertentu, baik melalui media digital
maupun non digital;
karya seni batik adalah motif batik kontemporer yang
bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi
karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun
komposisi warna. Karya seni motif lain adalah motif yang merupakan kekayaan
bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, motif
tenun ikat, motif tapis, motif ulos, dan seni motif lain yang bersifat
kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan;
karya fotografi meliputi semua foto yang dihasilkan dengan
menggunakan kamera;
karya sinematografi adalah Ciptaan yang berupa gambar gerak
(moving images) antara lain: film dokumenter, film iklan, reportase atau film
cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat
dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau
media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop,layar lebar,
televisi atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk
audiovisual;
bunga rampai meliputi: ciptaan dalam bentuk buku yang berisi
kompilasi karya tulis pilihan, himpunan lagu pilihan, dan komposisi berbagai
karya tari pilihanyang direkam dalam kaset, cakram optik atau media lain.
Basis data adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh
komputer atau kompilasi dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau
pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual.Perlindungan terhadap
basis data diberikan dengan tidak mengurangi hak para pencipta atas
ciptaan yang dimaksudkan dalam basis data tersebut.
Adaptasi adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain. Sebagai
contoh dari buku menjadi film.
Karya lain dari hasil transformasi adalah merubah format ciptaan menjadi format
bentuk lain. Sebagai contoh musik pop menjadi musik dangdut.
Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi: (Pasal 41 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. )
hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip,
temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan , digambarkan ,
dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan
alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk
menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk
kebutuhan fungsional.
Hal-hal yang tidak termasuk hak cipta adalah hasil rapat terbuka lembaga
negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol
keagamaan. (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.)
Hal-hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan adalah:
Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
satra
Ciptaan yang tidak orisinil
Ciptaan yang bersifat abstrak
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada
Undang-Undang Hak Cipta.
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-cipta-menurut-pakar.html
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-cipta-menurut-pakar.html
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar