Single lagu “Ya Ya Ya” milik grup band GIGI
digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi “Toilet 105”
tanpa meminta izin
Pelanggaran hak cipta yang diambil dari situs
resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali
ini single lagu “Ya Ya Ya” milik grup band GIGI digunakan
sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105 tanpa
meminta izin. “Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya
GIGI yang dipakai di scene pertama,” ujar pimpinan Pos Manajemen
GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin
(1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan
rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single “Ya Ya Ya”
tanpa izin. “Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa
izin,” tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi
Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum)
juga ikut menyayangkan hal tersebut. “Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi.
Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan.
Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke
mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya,” ujar Dani. Karena itu, tanpa
membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk
menyelesaikan kasus tersebut. “Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada
Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu,” imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum
mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. “Saya belum mengetahui
aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan
yang ada tanpa mengada-ada,” ungkapnya.
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di
populerkan oleh band “GIGI” merupakan sebuah karya seni dalam
sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002).
Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta
management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai
dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak
cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme
song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
Tanggapan
Hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision
harus lah meminta maaf kepada pihak management GIGI ,serta mengurus izin
penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik
dari pihak multivision, pastilah pihak GIGI melalui label rekaman nya akan
menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku, Seperti
dibawah ini :
Peraturan hak cipta di Indonesia salah satunya
terdapat dalam undang-undang pasal 12 ayat 1 yang berbunyi ”Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, ceramah, kuliah,pidato,
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan,lagu atau musik dengan
atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi,pewayangan, pantomim, seni
rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta,
senibatik (dan
karya tradisional lainnya seperti seni songket dan
seni ikat), fotografi,sinematografi,
dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan databasedilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara
umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan
paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan
paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau
barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk
dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Perihal
saling mengakui hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam isi
Undang-Undang Hak cipta pada beberapa pasal berikut ini :
Pasal 1 ayat 1, berbunyi ”Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 2 ayat 2, berbunyi ”Pencipta dan/atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial”
https://bayusaputra91.wordpress.com/2012/07/03/tanggapan-kasus-hak-cipta/
https://lindamattasari96.wordpress.com/2016/04/02/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-dan-tanggapan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar