Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Sedangkan pengertian
dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
1. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu
merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya,
baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek
memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu
dengan produk perusahaan lain
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda
asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan
kualitas akan produk tersebut.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai
sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan
industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui
penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme
pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari
sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan
untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek
adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
2. Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek
menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan
suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik
merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang
biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000
serta ditandatangani oleh pemohon
langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan
bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa pemohon;
Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau
fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada
formulir] yang dicetak di atas kertas;
Fotokopi KTP pemohon;
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar
Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum
Tidak memiliki daya pembeda
Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
B. Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered
Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut
mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek
yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark
artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk
mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses
pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu
perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara
yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat
tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam
lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol ©
dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan
sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis
(automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti
formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/
logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan
suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak
yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya.
C. Hak Merk
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain,
yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna
mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan
yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat
ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai
biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap
pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
3. Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek
tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
Tidak memiliki daya pembeda;
Telah menjadi milik umum; atau
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal
5 UUM)
4. Penghapusan Merek Terdaftar Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1 Atas prakarsa DJHKI;
2 Atas permohonan dari
pemilik merek yang bersangkutan;
3 Atas putusan pengadilan
berdasarkan gugatan penghapusan;
4 Tidak diperpanjang jangka
waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek
yaitu:
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima
oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan
ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek
yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
5. Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan
dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun
gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
6. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap
merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan
merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan
merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali
untuk jangka waktu yang sama.
7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat
diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek
terdaftar tersebut.
8. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang
merek
Sanksi bagi orang/pihak yang
melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
(Pasal 90 UUM).
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10 Sanksi bagi orang/pihak yang
memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang
memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua
ratus juta rupiah)”
11. Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat).
Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup
yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
miliknya;
surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa;
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan
pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila
digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar